Penyuluhan Hukum Dorong Klien Bapas Banjarmasin Lebih Sadar Hak dan Tanggung Jawab
Banjarmasin, Cokrotv.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, selenggarakan penyuluhan hukum bagi Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Senin (20/10). Kegiatan dimaksud untuk menumbuhkan kesadaran hukum serta membentuk perilaku patuh aturan bagi klien pemasyarakatan Bapas Banjarmasin.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Heru Yuswanto, menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bentuk nyata pembimbingan yang berorientasi pada perubahan perilaku bagi klien pemasyarakatan.
“Kami tidak hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga menanamkan nilai kesadaran hukum agar setiap klien memiliki sikap taat aturan dan mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan sosial yang lebih baik,” jelasnya.
Pemateri pada kegiatan tersebut yakni Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Haris Ridwan, yang memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban klien serta motivasi untuk berperilaku positif selama masa bimbingan.
“Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan terus berkomitmen memperkuat pembimbingan yang humanis dan edukatif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pemasyarakatan yang berfokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial,” tambah Heru.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Bapas Banjarmasin, Zulfikar, menyampaikan bahwa penyuluhan ini menjadi sarana penting mendukung keberhasilan proses pembimbingan klien agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
“Dengan memahami hak dan
kewajiban, klien dapat lebih bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya.
Ini menjadi bekal penting agar mereka agar semakin siap kembali ke masyarakat dengan
lebih mandiri dan produktif melalui peningkatan kualitas kepribadian dan
kemandirian,” pungkasnya. (arb)

