Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikut Kawal Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan Bea Cukai
Banjarmasin, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang digelar Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, Kamis (20/11). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai oleh Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan serta KPPBC TMP B Banjarmasin.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah. “Sinergi antarlembaga merupakan kunci menjaga stabilitas dan keamanan. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai memastikan barang ilegal tidak kembali beredar melalui pemusnahan yang kita saksikan hari ini,” ujarnya.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 3.311.978 batang rokok berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol. Total nilai barang mencapai Rp5,34 miliar. Seluruhnya telah berstatus BMMN dan mendapat persetujuan pemusnahan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK/KN.4/2025.
Barang-barang tersebut terbukti melanggar UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran produk tanpa pita cukai sah. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal itu diperkirakan mencapai Rp3,45 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menekankan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak. “Penindakan ini berkat sinergi kuat antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan perekonomian,” tegasnya. (arb)

